Blog dari pribadi Anak Kijang

Personal Blog of Child Deer

Persönlicher Blog von Child Deer

Utama

Rabu, 04 Mei 2011

Merokok Itu Haram. Siapa Takut,,,!

Hukum haram untuk merokok yang difatwakan Muhammadiyah menuai perdebatan. Tidak hanya internal Muhammadiyah tetapi juga elemen eksternal. Tidak sekedar oleh perokok, pabrik rokok maupun pengrajin tembakau namun juga bukan perokok atau pihak yang tidak berhubungan dengan rokok.

bahaya rokok
bahaya rokok



Muhammadiyah tentu punya alasan kuat hingga “menaikan status” hukum merokok dari makruh menjadi haram, dan pasti berdasarkan kajian yang mendalam secara fikih, empiris dan aspek lainnya, serta  Muhammadiyah sebagai organisasi sosial tertua bahkan sebelum negara ini digagas, sudah menyiapkan langkah konkrit terhadap konsekuensi ditetapkannya fatwa haram merokok ini.
Secara fikih memang terdapat perberbedaan pendapat. Itu dimungkinkan dan wajar saja. Demikian juga menyangkut lapangan kerja dan ketenagakerjaan dari petani, buruh pabrik, pengecer dan pengusaha. Inilah yang secara serius dan terprogram dilakukan pengalihan usaha atau diversifikasi produk oleh pemerintah dan semua pihak.
Namun secara empiris, semua orang sepakat bahwa rokok mengganggu kesehatan. Merokok merupakan zat adiktif yang mengurangi kualitas hidup. Bahkan pendapatan negara dari cukai rokok tidak sebanding dengan biaya kesehatan yang ditanggung negara yang jauh lebih besar. Itulah pula semangat yang diusung oleh kementerian kesehatan dalam menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan zat adiktif dan tembakau.

Kita tentu sudah terbiasa dengan pernyataan “merokok dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin”. Pernyataan ini seakan tidak membawa efek jera bagi pecandu rokok dan memiliki daya tolak bagi calon perokok. Padahal ini masalah kesehatan dan kualitas hidup manusia yang sangat serius.
Oh iya, pernyataan diatas adalah peringatan pemerintah yang biasa tertera dalam bungkus rokok. Entah mengapa ada embel-embel peringatan pemerintah. Seolah ini hanya menjadi masalah pemerintah. Peringatan itu bersifat ambigu karena disisi lain pemerintah memiliki target pendapatan negara dari cukai rokok.
Kembali pada bahasan, haramnya merokok telah difatwakan oleh Muhammadiyah. Tugas dan fungsi ulama penjaga kemaslahatan umat telah dijalankan dengan baik. Peringatan dan nasehat demi menjaga kesehatan, kualitas hidup dan masa depan bangsa telah dilakukan oleh Muhammadiyah. Bagi yang percaya dan sami’na wa atto’na, semestinya mengikuti, sekurangnya warga Muhammadiyah yang konon mencapai 20 juta orang.
Bagi yang berbeda pandang atau tidak mau patuh, ya monggo jalan terus. Tak perlu menyalahkan fatwa itu dengan alasan di al qur’an tidak disebutkan. Yang jelas disebutkan haramnya saja sebagai nash qur’an banyak orang mengingkari. hargailah orang-orang yang patuh dengan fatwa itu dan yang tidak merokok atas alasan kesehatan.
Apapun hukum merokok, haram, makruh atau mubah, yang lebih penting dilakukan adalah transformasi budaya, kebijakan dan tindakan pemerintah yang berpihak kepada kualitas hidup dan keunggulan bangsa. Perlahan namun pasti, petani tembakau, buruh pabrik dan pengusaha rokok diarahkan pada bidang usaha lain. Sehingga pada saatnya nanti bangsa indonesia bersih dari rokok tanpa harus diwarnai gejolak dan konflik.
Dan kita, saya serta anda mampu berperan untuk itu, jika mau. Atau berkehendak keturunan kita terganggu kesehatanya sejak masih janin, merokok diusia taman kanak-kanak dan akhirnya mati muda sebelum dewasa karena penyakit akibat merokok. Ada candaan sahabat, seorang dokter spesialis jantung bahwa ternyata mayoritas pasien yang masuk gawat darurat di rumah sakit jantung itu bukanlah pecandu rokok. Karena pasien jantung karena pecandu rokok sudah meninggal dunia sebelum masuk gawat darurat. mungkin ini bukan sekedar candaan!
Jadi, merokok itu haram. siapa takut!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar